Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Deadlocknya Pembahasan RPP Korpri

Buntunya pembahasan antara lain karena perwakilan KemenPAN-RB Otto Kuswandar menginginkan Korpri berada di luar kedinasan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Penyebab Deadlocknya Pembahasan RPP Korpri
konveksi.org
Ilustrasi aparatur sipil negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Korps Pegawai ASN (Korpri), Zudan Fakrullah menyampaikan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Korpri mengalami deadlock.

Buntunya pembahasan, kata dia, antara lain karena perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenPAN -RB), Otto Kuswandar menginginkan Korpri berada di luar kedinasan.

"Iya deadlock di tahap harmonisasi di Kemenkumham kemarin," jelasnya melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (18/6/2017)

Dirinya mengklaim dari dewan Korpri Nasional, sudah mengalah dan memberikan jalan tengah untuk 10 tahun ini tetap berada di kedinasan. Berikutnya, bisa bertransformasi menjadi luar kedinasan.

Draf yang diusulkan oleh Kemenpan yang menghendaki Korpri berada di luar kedinasan, menurut Dirjen DUkcapil Kemendagri itu, dianggap bertentangan dengan arahan presiden.

Pasalnya, saat itu, presiden, wapres, mendagri dan menPAN-RB menginginkan Korpri tetap berada di dalam kedinasan.

Berita Rekomendasi

"Ini bertentangan apabila Korpri berada di luar kedinasan, karena nantinya akan rentan berpolitik jika di luar kedinasan," kata dia.

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Korpri (RPP KOrpri) tengah dibahas di Kementerian Hukum dan HAM. Korpri, kata Zudan, sedang menunggu hal tersebut.

Alasannya, selama ini Korpri tidak memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu semisal membuat koperasi atau hal lainnya.

Saat ini, baru PP No 77 tahun 2015 yang telah disahkan oleh pemerintah mengenai jaminan kecelakaan, pensiun dan tunjangan hari tua PNS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas