RUU Pemilu Tak Kunjung Selesai, Mendagri Siapkan Langkah Perppu Pemilu
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku telah menyiapkan opsi berikutnya, yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang Undang Pemilu yang sebelumnya ditargetkan rampung pada April 2017 lalu, hingga saat ini tidak kunjung usai.
Setidaknya, masih dalam pembahasan lima poin krusial yang satu diantaranya adalah ambang batas pencalonan presiden yang diinginkan pemerintah sebanyak 20-25 persen.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku telah menyiapkan opsi berikutnya, yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu.
"Hanya opsi saja kalau memang ini tidak kunjung selesai. Memang belum dibahas, tapi saya sebagai Mendagri mempersiapkan opsi-opsi lain. Sampai sekarang saya juga belum berpikir lebih jauh (terkait usulan perppu,red), tapi menyiapkan opsi kan boleh," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (18/6/2017)
Meski mengusulkan beberapa opsi, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan tetap optimistis Pansus nantinya akan menyetujui usulan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR ata 25 persen perolehan suara hasil pemilu nasional.
"Harus optimistis dong, kan ada musyawarah mufakat. Saya kira fraksi di Pansus yang mengusulkan nol persen atau yang 15 persen juga optimis dengan usulannya. Kemarin, di DPR mau kompromi di 5 persen. Kita lihat nanti bagaimana," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.