Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Preseden Buruk Jika KPK Respon Pansus Angket

Saya rasa sikap KPK benar dengan tidak mengizinkan Miryam S Haryani memenuhi panggilan Pansus

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Preseden Buruk Jika KPK Respon Pansus Angket
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengizinkan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani penuhi pemanggilan Pansus Angket DPR terhadap KPK dinilai tepat.

"Saya rasa sikap KPK benar dengan tidak mengizinkan Miryam S Haryani memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK karena legalitasnya dipertanyakan," ujar aktivis antikorupsi, Hendrik Rosdinar, kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2017).

Justru akan bisa menjadi preseden buruk ke depan menurut Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) ini kepada Tribunnews.com, jika sebuah lembaga penegak hukum dengan mudah dan murah nemenuhi keinginan yang tidak legal.

Pansus Hak Angket terhadap KPK menjadwalkan rapat dengar pendapat umum, Senin (19/6/2017), Pukul 14.00 WIB.

Sedianya, Pansus mengagendakan pemanggilan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, untuk dimintai keterangan soal surat pernyataannya.

Akan tetapi, pemanggilan Miryam belum mendapatkan persetujuan dari KPK.

Jika panggilan tersebut tak dipenuhi sebanyak tiga kali, maka Pansus akan melakukan pemanggilan paksa.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu ia menilai pemanggilan paksa yang akan dilakukan oleh Pansus Angket tidak mempunyai dasar hukum.

"Karena legalitas Pansus yang masih dipertanyakan,"katanya.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya telah menyatakan tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas