Jaksa KPK Hadirkan mantan Ketua MK untuk Terdakwa Bupati Buton
KPK menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Buton Samsu Umar Abdul
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap hakim MK Samsu Umar Abdul Samiun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Bupati Buton nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada Hakim MK Akil Mochtar pada penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011/2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Samsu Umar adalah terdakwa suap perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
Selain Hamdan Zoelva, jaksa juga akan menghadirkan empat saksi lainnya dari unsur MK yakni panitera dan hakim.
Samsu dijerat Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.