KPU Tengah Dipertimbangkan Dilaporkan ke DKPP
Maka KIPP Indonesia sedang mempertimbangkan melaporkan KPU ke DKPP terkait hal tersebut
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tidak melaksanakan Tahapan Pemilu 2019.
Sampai saat ini KPU belum melakukan tahapan Pemilu 2019, yang menurut KPU pemungutan suaranya akan dilakukan tanggal 17 April 2019.
Padahal menurut Plt. Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD, KPU harus memulai tahapan Pemilu 22 bulan sebelum pemungutan suara.
Artinya KPU harus memulai tahapan Pemilu mulai tanggal 17 Juni 2017.
"Maka KIPP Indonesia sedang mempertimbangkan melaporkan KPU ke DKPP terkait hal tersebut, sebagai tanggungjawab moral KIPP Indonesia sebagai pemantau Pemilu," ujar Kaka Suminta kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2017).
Pelaporan ke DKPP ini juga lanjutnya, sekaligus untuk memastikan Pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan.
Karena imbuhnya, KPU diduga telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.