Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kritik Surat KPK, Pansus Layangkan Panggilan Kedua Bagi Miryam

Anggota Pansus Angket, Masinton Pasaribu, mengkritik surat penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengizinkan Miryam S Haryani.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kritik Surat KPK, Pansus Layangkan Panggilan Kedua Bagi Miryam
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
pansus hak angket 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Angket, Masinton Pasaribu, mengkritik surat penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengizinkan Miryam S Haryani.

Menurut Masinton, alasan KPK tidak memberikan izin kepada Miryam sudah diluar konteks kinerja lembaga tersebut.

"Sampai mempersoalkan yang menurut saya diluar ranah KPK, seperti kenapa surat tidak ditandatangani Ketua Pansus Angket. Kan surat keluar ditandatangani Pimpinan DPR," kata Masinton di ruang rapat Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Selain itu, menurut Masinton alasan KPK bukan objek hak angket.

Baca: Pansus KPK Akan Layangkan Surat Panggilan Ke-2 Kepada Miryam

Menurutnya, logika yang dibangun KPK keliru karena seolah-olah mereka merupakan institusi sendiri tanpa bisa dikontrol institusi manapun termasuk DPR.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita berkeyakinan, dia harus patuh terhadap konstitusi, tidak boleh satu institusi berdiri sendiri dan mengangkangi konstitusi. Forum angket jangan ragu, gentar dan mundur untuk menegakkan konstitusi," kata Masinton.

Sementara, Anggota Pansus Angket KPK M Misbakhun menilai terdapat kesalahan KPK dalam memahami kinerja panitia khusus.

Hal itu terkait pemanggilan Miryam S Haryani.

"Yang ingin ditanyakan kebenaran surat Bu Miryam terkait fakta persidangan ditekan anggota DPR untuk mencabut BAP, lalu Miryam mengirim surat ke Pansus bahwa beliau tidak pernah ditekan DPR," kata Misbakhun.

Politikus Golkar itu menuturkan kehadiran Miryam tidak terkait dengan obstruction of Justice.

Sebab, Pansus tidak akan masuk kedalam materi persidangan.

"Ini perlu diluruskan," kata Misbakhun.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo yang memimpin rapat akhirnya memutuskan melayangkan surat pemanggilan kedua bagi Miryam S Haryani.
"Setuju panggilan kedua," kata Dossy sambil mengetuk palu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas