Ade Komaruddin Kirim surat ke KPK, Berikut Isi Suratnya
"Saksi tidak bisa hadir karena ada jadwal pemeriksaan kesehatan. Akan kami jadwal ulang pemeriksaanya," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, Selasa (20/6/2017) hari ini, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP bagi tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik menerima surat dari Ade Komarudin yang menyatakan ketidakhadirannya karena tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Saksi tidak bisa hadir karena ada jadwal pemeriksaan kesehatan. Akan kami jadwal ulang pemeriksaanya," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Panggil Ade Komarudin dan Chairuman Harahap Terkait Kasus Korups E-KTP
Febri menambahkan dalam surat tersebut, Ade Komarudin juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal tersangka Andi Narogong.
Akom sebelumnya pernah pula diperiksa KPK dalam kasus yang sama yakni untuk melengkapi berkas tersangka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Bahkan berdasarkan dakwaaan jaksa KPK, Akom dikatakan memerima dollar Amerika Serikat yang jumlahnya sekitar Rp 1 miliar dari Irman saat proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 bergulir.
Selain Akom, penyidik juga memanggil mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2,3 triliun itu. Chairuman hadir memenuhi panggilan KPK.
Tidak jauh berbeda dengan Akom, politikus Golkar Chairuman Harahap dan keluarganya telah lebih dulu berurusan dengan KPK di penyidikan Irman dan Sugiharto, lantaran diduga turut menerima aliran uang korupsi e-KTP. Bahkan istri dan anak Chairuman Harahap juga ikut diperiksa KPK.
Dalam kasus mega korupsi ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Untuk Irman dan Sugiharto sudah masuk ke dalam proses persidangan.
Sedangkan tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.