Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan dan Siapa Sosok yang Pertama Kali Perkenalkan THR di Hari Raya? Begini Ceritanya

THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapan dan Siapa Sosok yang Pertama Kali Perkenalkan THR di Hari Raya? Begini Ceritanya
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Tania Natalin Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sebaiknya berterimakasihlah pada sosok pria yang satu ini.

Ketika Hari Raya datang, banyak dari kita yang sudah bisik-bisik dengan menyebut kata 'THR'.

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak seorang pegawai atau pekerja dalam bentuk pendapatan sebelum Hari Raya.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan.

THR juga biasanya paling lambat dibayarkan satu minggu sebelum hari raya bersangkutan.

Contohnya saja di bulan Ramadan ini.

Berita Rekomendasi

Mungkin sebagian dari Anda sudah mendapatkan THR.

Soekiman/wikipedia
Soekiman/wikipedia ()

Namun tahukah Anda THR itu terjadi karena usulan sosok pria ini?

Soekiman Wirjosandjojo adalah seorang pria kelahiran Solo, para tahun 1898.

Dilihat dari Wikipedia, beliau adalah Perdana Menteri Indonesia ke-6 yang menjabat pada 27 April 1951 - 3 April 1952.

Ia menjabat pada pemerintahan Soekarno.

Dirinya juga memimpin kabinet yang dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.

Sukiman adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang juga dikenal sebagai tokoh Masyumi.

Sukiman adalah adik dari Satiman Wirjosandjojo, tokoh pendiri Jong Java.

Sedangkan dilihat dari akun Instagram @faktanyagoogle, usulan Sukirman tersebut memberikan THR adalah untuk mensejahterakan para pamong praja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat itu, besarnya THR masih Rp 125 hingga Rp 200.

Karena gagasannya itu, budaya pemberian THR masih dilaksanakan hingga sekarang.

Tak hanya PNS, para pegawai swasta pun mendapatkannya dari perusahaan.

Netizen pun ramai-ramai berterimakasih padanya :.

ika_wartika01: Wah terimakasih pak Soekiman

azumtech: Terima kasih Bapak Soekiman

de.senn: Soekiman??? Soejiman??? Soekija???

nefikay: Terimakasih pak

ijal_sf: Menteri yang kebijakanny nyata & bermanfaat untuk rakyat, hormat pak

khairillatif: Ini baru menteri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas