Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Ketua DPR untuk Tersangka Andi Narogong
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (20/6/2017) kembali memanggil mantan Ketua DPR Ade Komarudin
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (20/6/2017) kembali memanggil mantan Ketua DPR Ade Komarudin.
Ade Komarudin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Kali ini, Akom sapaan Ade Komarudin akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
"Ade Komarudin dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka AA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Akom sebelumnya pernah pula diperiksa KPK dalam kasus yang sama, yakni untuk melengkapi berkas tersangka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Akom diduga menerima uang 100.000 dollar AS dalam proyek multiyears senilai Rp 5,9 triliun itu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Menurut jaksa KPK, uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.
Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Selain Akom, penyidik juga memanggil mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2,3 triliun itu.
"Saksi Chairuman juga akan diperiksa untuk tersangka AA. Selain itu kami juga periksa Julu Hira selaku Komisaris PT Berkah Langeng Abadi dan Melyana JAP selaku swasta untuk penyidikan tersangka AA," tambah Febri.
Tidak jauh berbeda dengan Akom, politikus Golkar Chairuman Harahap dan keluarganya telah lebih dulu berurusan dengan KPK di penyidikan Irman dan Sugiharto, lantaran diduga turut menerima aliran uang korupsi e-KTP. Bahkan istri dan anak Chairuman Harahap juga ikut diperiksa KPK.
Dalam kasus mega korupsi ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Untuk Irman dan Sugiharto sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.