Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam Harus Dihargai Banyak Pihak

Penolakan Kapolri itu tentu akan memiliki konsekuensi, antara lain Komisi III DPR bisa saja mempermasalahkan hal in

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Keputusan Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam Harus Dihargai Banyak Pihak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menolak permintaan Panitia Hak Angket DPR untuk menjemput paksa Miryam S Haryani adalah langkah yang tepat yang harus dihargai semua pihak.

Penolakan Kapolri itu tentu akan memiliki konsekuensi, antara lain Komisi III DPR bisa saja mempermasalahkan hal ini. Namun IPW berharap Kapolri tak perlu cemas karena apa yang dilakukannya, yakni menolak permintaan Panitia Hak Angket DPR pasti didukung penuh oleh publik.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menilai ada tiga poin yang patut dicermati dari sikap penolakan Kapolri. Pertama, Kapolri ingin menjaga independensi Polri dan menghindari Polri menjadi alat politik dari kepentingan politik tertentu.




"Dengan penolakan itu Kapolri sepertinya ingin memberi kesadaran kepada kalangan legislatif bahwa Polri adalah aparat atau alat penegakan hukum dan bukan alat politik para politisi di DPR," terang Neta, Selasa (20/6/2017).

Kedua, dari penolakan itu terlihat bahwa Kapolri tidak ingin institusinya, Polri dibenturkan para politisi di DPR dengan KPK. Sebab antara Polri dan KPK punya misi yang sama dalam hal pemberantasan korupsi di negeri ini, sementara kasus korupsi dalam proyek e-KTP diduga melibatkan banyak politisi yang harus ditindak KPK satu persatu.

Ketiga, penolakan Kapolri itu sesuai koridor undang-undang. Sebab undang-undang tidak mengatur bahwa Polri harus memenuhi permintaan Panitia Hak Angket DPR.

IPW juga berharap Polri dan publik mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Sehingga siapapun tidak boleh masuk ke dalam wilayah materi perkara, dengan demikian tidak ada intervensi.

BERITA TERKAIT

Termasuk pihak-pihak yang berusaha "ikutan" untuk mengaburkan proses perkara korupsi e-KTP harus dicegah, agar kasus ini bisa diselesaikan di pengadilan Tipikor dan semua anggota DPR yang terlibat harus menjalani proses hukum.

"Demi kelancaran proses penegakkan hukum ini Polri justru harus memback up Komisi Pemberantasan Korupsi, setidaknya agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terlindungi dari berbagai ancaman atau teror yang bisa menghambat proses penuntasan kasus korupsi e-KTP," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas