Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Atur Buruh yang Ambil Cuti Bersama Hak Cutinya Tak Berkurang

Keputusan Menteri (Kepmen) itu ditandatangani oleh Menaker M Hanif Dhakiri pada tanggal 19 Juni 2017. Kepmen ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menaker Atur Buruh yang Ambil Cuti Bersama Hak Cutinya Tak Berkurang
dok.Kemenaker
Menaker M Hanif Dhakiri saat memberi sambutan pada acara Wisuda Akbar siswa siswi Pesantren Al-Khairiyah Citangkil Cilegon, Banten, Selasa, (23/05/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017 sebagai pedoman bagi pekerja di sektor tersebut.

"Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017," kata Menaker dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Keputusan Menteri (Kepmen) itu ditandatangani oleh Menaker M Hanif Dhakiri pada tanggal 19 Juni 2017. Kepmen ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Berdasarkan kedua aturan tersebut ditetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama," kata Hanif mengutip isi Kepmen tersebut.

Dalam Kepmen disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Berita Rekomendasi

Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Sifatnya, menurut Menaker adalah fakultatif atau pilihannya sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas