Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus KPK Minta Tito Diskusi dengan Pimpinan Polri Era Sutarman

Kecukupan norma atau rumusan Pasal 205 UU MD3 tersebut disampaikan oleh Polri pada waktu itu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansus KPK Minta Tito Diskusi dengan Pimpinan Polri Era Sutarman
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Arsul Sani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani meminta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mempelajari risalah pembahasan UU MD3.

Hal itu dikatakan Arsul terkait pernyataan Kapolri yang enggan membantu pemanggilan paksa Miryam  S Haryani ke Pansus Angket KPK.

Ia mengingatkan UU MD3 pasal 205 yang mengatur mengenai pemanggilan paksa.

Politikus PPP itu menuturkan pada saat pembahasan pasal 205 tersebut maka Polri bukan hanya didengar tetapi juga menyampaikan masukannya kepada Pansus RUU MD3.

Kecukupan norma atau rumusan  Pasal 205 UU MD3 tersebut disampaikan oleh Polri pada waktu itu. 

"Sebaiknya Pak Tito tidak hanya bertanya kepada pakar yang tidak mengikuti dan membaca risalah-risalah rapat tentang Pasal 205 tersebut tetapi juga berdiskusi dengan Pimpinan Polri pada waktu yang Kapolrinya Jenderal (Pol) Sutarman. Semua yang terlibat dalam pembahasan Pasal 205 tsb masih hidup baik yg berasal dr Polri, Pemerintah maupun DPR. Jadi Pak Tito tidak akan kesulitan menelusurinya," kata Arsul.

Anggota Komisi III DPR itu yakin kalau Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian berdiskusi dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan UU MD3 maka tidak cepat menyimpulkan prosedur pemanggilan paksa tidak jelas.

Berita Rekomendasi

"Kesannya yang disampaikan Kapolri ini prematur, wong DPR nya saja belum meminta secara resmi agar Polri melakukan pemanggilan paksa," kata Arsul.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak akan memenuhi permintaan Pansus angket untuk memanggil paksa Miryam S Haryani apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tiga kali tidak menghadirkan Miryam dalam panggilan di DPR. 

Menurut Tito, aturan dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," ujar Tito di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas