Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Website KPU Pajang PKPI Kubu Hendropriyono

KPU memenuhi janjinya untuk menayangkan kepengurusan PKPI yang memiliki legalitas sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Website KPU Pajang PKPI Kubu Hendropriyono
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memenuhi janjinya untuk menayangkan kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang memiliki legalitas sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM.

Ini dibuktikan dengan memuat kepengurusan partai yang didirikan Alm Jenderal Edy Sudrajat dan Jenderal Try Sutrisno itu yang saat ini dipimpin Ketua Umum Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori Saleh.

Sebelumnya, sampai pertengahan Juni 2017 website masih memuat kepengurusan lama, walaupunpun sejak Januari 2017 Menteri Hukum dan HAM sudah mengesahkan pengurus PKPI di bawah Hendropriyono-Imam Anshori.

"Ini melegakan kami, karena selama ini saya kewalahan menjawab komplain kader-kader partai di daerah tentang ketidaksinkronan antara SK Menkunham dengan website KPU," kata Imam Anshori Saleh menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (20/6/2017).

Sekarang, menurut Imam, kader PKPI di mana pun, juga masyarakat, tidak perlu ragu lagi bahwa PKPI hanya satu yakni di bawah kepeminpinan AM Hendropriyono, bukan PKPI kepengurusan yang lain.

Pengakuan dari Kemenkumham dan KPU sudah sangat jelas.

"Undang-undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro," lanjut Imam sambil menunjukkan SK Menkumham nomor MHH-01-AH.01 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Januari 2017.

Berita Rekomendasi

Dengan dimuatnya kepengurusan AM Hendropriyono artinya tugas pengurus lama sudah selesai, sudah beralih secara konstitusional. Ibaratnya tidak bisa lagi memutar balik jarum jam.

Ditanya mengapa masih ada pihak yang menggugat lewat PTUN, Sekjen PKPI yang juga doktor Hukum Tata Negara itu menilai sang pengguggat tak memahami hukum, tanpa memiliki legal standing asal nekad menggugat.

"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," lanjut Imam lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas