Dituntut Penjara 15 Tahun, Handang Soekarno: Saya Bukan Pelaku Utama
Handang mengaku sebagai pejabat eselon tiga tidak memiliki kewenangan untuk mengurus permasalahan pajak
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno menyesalkan dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.
Handang mengaku bukanlah pelaku utama terkait suap untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Dari BAP dan fakta persidangan, sebenarnya sudah bersikap profesional hanya yang saya tidak tahu kenapa ending-nya tuntutannya 15 tahun. Karena saya bukan pelaku yang menggerakkan dan melakukan," kata Handang usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Handang mengaku sebagai pejabat eselon tiga tidak memiliki kewenangan untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang menilai pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana juga biasanya dituntut 10 tahun penjara.
"Hanya sebagai orang yang tidak memiliki kewenangan ke arah situ kenapa saya bisa maksimal 15 sedangkan orang yang melakukan menyuruh melakukan itu 10 (tahun)," kata Handang.
Handang mengatakan tidak pernah menyuruh orang atau bawahannya untuk membantu masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Saya bukan pelaku langsung, masalah itu di luar kewenangan saya. Saya di kantor pusat, saya di kanwil, saya tidak menyuruh orang untuk membantu. Donal Jerry disebutkan membantu tapi itu sebenarnya hanya diskusi," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Handang pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Handang dinilai terbukti melanggar perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.