Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Sipir di Lapas Tangerang Terlibat Peredaran Sabu

Lembaga Pemasyarakatan masih memiliki celah. Peredaran narkoba jenis sabu masih marak dari Lapas.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Sipir di Lapas Tangerang Terlibat Peredaran Sabu
AFP/Dondi Tawatao
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Pemasyarakatan masih memiliki celah. Peredaran narkoba jenis sabu masih marak dari Lapas.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaraan narkoba di Lapas Klas II Pemuda, Tangerang, Banten. Kasus itu, melibatkan sipir bernama Ramston Malau (31).

"HS berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu oknum Sipir LP pemuda Tangerang bernama Ramston Malau," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Nico menerangkan, barang haram yang masuk ke dalam penjara ini merupakan pesanan dari narapidana bernama Armanta Ginting yang menghuni lapas tersebut.

"Yang bersangkutan (HS) merupakan orang suruhan dari seorang napi kasus narkoba di LP Pemuda bernama Armanta Ginting yang juga kami tangkap," kata Nico.

Pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi yang diterima petugas akan ada transaksi sabu-sabu yang dilakukan Ramston dengan seorang bandar berinisial HS di Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang, Senin (3/4/2017).

Berita Rekomendasi

Kemudian, polisi membuntuti dan meringkus HS dan Ramston sesudah melakukan transaksi narkoba. Melawan saat diringkus, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke bagian kaki keduanya.

Penyidik menyita barang bukti sabu seberat 33,10 gram dari tangan kedua tersangka. Polisi melakukan pengembangan.

Dari keterangan Ramston jika barang tersebut diedarkan ke dalam lapas. Polisi kemudian menggeledah salah satu kamar yang ditempati narapidana bernama Armanta Ginting.

"Sedangkan dari tersangka AG di kamarnya ditemukan barang bukti 4 plastik berisi sabu seberat 20,65 gram," kata Nico.

Kepala Bidang Pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dam HAM DKI Jakarta Robianto menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan apabila Rasmton terbukti mengedarkan nakorba di dalam lapas.

"Jadi saat ini yang bersangkutan kita akan berhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan dari pengadilan. Tapi jika terbukti akan kami usulkan untuk dipecat," kata Robianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas