Ide dan Pendapat Harus Ditetapkan, Tidak Sekedar Dihimpun
Penetapan ide dan pendapat disini maksudnya adalah kumpulan kebudayaan yang diajukan agar kebudayaan itu sendiri tidak di-claim oleh negara lain.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Hendaknya langkah dan rencana konkrit pemajuan kebudayaan dilakukan dengan penetapan ide dan pendapat, tidak sekedar dihimpun," ujar Hilmar Farid, Rabu (21/6/2017).
Penetapan ide dan pendapat disini maksudnya adalah kumpulan kebudayaan yang diajukan agar kebudayaan itu sendiri tidak di-claim oleh negara lain.
"Kita akan mulai ini dari bawah, dari tingkat kabupaten/kota. Jadi tiap kota akan menetapkan apa saja kebudayaannya baru diteruskan ke tingkat atasnya," ujar Dirjen Kebudayaan Kemdikbud itu.
Ia menuturkan proses penghimpunan hingga penetapan pokok-pokok pikiran di kabupaten/kota ini diharapkan selesai secepatnya.
"Kalau sudah di tingkat provinsi dan nasional kan tidak terlalu lama ya. Karena merumuskan saja, tidak menghimpun dan berdebat lagi," tambah Hilmar.
Selesai ditingkat nasional, akan diselenggarakan kongres kebudayaan pada tahun 2018 sesuai amanat kongres 2013.
"Kongres tersebut akan merumuskan strategi kebudayaan. Presiden diharapkan hadir untuk melihat laporan hasil strategi kebudayaan tersebut," ujar Hilmar.
Ia menjelaskan hasil strategi itu sendiri akan ditetapkan dalam Perpres.
"Setelah ditetapkan, itu akan jadi bahan dasar untuk menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan," ujar Hilmar.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sendiri akan jadi pedoman rencana program kerja pemerintah untuk pemajuan kebudayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.