Ini Alasan Jaksa Tuntut Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak 15 Tahun Penjara
"Alasan JPU KPK menuntut sampai 15 tahun itu adalah mengembalikan kepercayaan publik, khususnya wajib pajak,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi punya alasan tersendiri menuntut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan perbuatan Handang menimbulkan efek yang luar biasa terhadap masyarakat khususnya wajib pajak.
"Alasan JPU KPK menuntut sampai 15 tahun itu adalah mengembalikan kepercayaan publik, khususnya wajib pajak," kata Takdir usai persidangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Menurut dia, Wajib Pajak adalah salah satu sumber keuangan negara untuk pembangunan.
Menurunnya kepercayaan wajib pajak kepada pegawai pajak akan mengakibatkan berkurangnya pemasukan untuk membiayai pembangunan.
"Jadi kami mengharapkan kasus ini kasus terakhir yang ada di pajak sehingga efek jera bagi pegawai pajak dan wajib pajak itu sendiri tidak akan lagi melakukan yang sama dalam menyelesaikan persoalan pajaknya," kata Takdir.
Takdir mengakui jika uang yang diterima Handang hanya Rp 2 miliar.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya memang menuntut tidak berdasarkan jumlah sogokan tapi dari efek yang ditimbulkan.
"Dibandingkan kasus lain enggak jadi patokan jumlah uang suap, tapi efek sosial di masyarakat itulah yang tidak bisa dinilai uang atau berapa lama dia dipidana," ucap Takdir.
Perbuatan Handang dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat yagn terhadap upaya Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program tax amnesty.
Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi).
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Serta Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.