Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Konfrontir Rohadi dengan Ketua PN Sidoarjo Terkait Kasus Saipul Jamil

Ifa Sudewi adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Jaksa KPK Konfrontir Rohadi dengan Ketua PN Sidoarjo Terkait Kasus Saipul Jamil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017). Rohadi yang sudah menjadi terpidana suap ini, kembali diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Hakim Ifa Sudewi akan dikonfrontir dengan terpidana mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Ifa Sudewi adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Hari ini agenda dari jaksa hanya konfrontir antara Rohadi dengan Ifa Sudewi. Hal itu dilakukan terkait pertemuan antara Rohadi dengan Ifa Sudewi terkait perkara Saipul Jamil," kata Jaksa KPK Afni Carolina.

Jaksa KPK sebelumnya telah memanggil Ifa Sudewi pada pekan lalu. Namun Ifa mangkir dan mengirimkan surat berhalangan karena ada acara buka puasa bersama.

Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.

Uang tersebut terkait kasus yang membelit Saipul Jamil yakni menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas