Jaksa KPK Konfrontir Rohadi dengan Ketua PN Sidoarjo Terkait Kasus Saipul Jamil
Ifa Sudewi adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Hakim Ifa Sudewi akan dikonfrontir dengan terpidana mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Ifa Sudewi adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Hari ini agenda dari jaksa hanya konfrontir antara Rohadi dengan Ifa Sudewi. Hal itu dilakukan terkait pertemuan antara Rohadi dengan Ifa Sudewi terkait perkara Saipul Jamil," kata Jaksa KPK Afni Carolina.
Jaksa KPK sebelumnya telah memanggil Ifa Sudewi pada pekan lalu. Namun Ifa mangkir dan mengirimkan surat berhalangan karena ada acara buka puasa bersama.
Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.
Uang tersebut terkait kasus yang membelit Saipul Jamil yakni menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan.