Kasus Gubernur Bengkulu, Mendagri Tunggu Putusan Hukum
Tjahjo mengatakan masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada siapapun
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menangkap lima orang yang diduga telah melakukan tindak pidana suap.
Dua diantaranya adalah Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya hingga saat ini masih akan menunggu putusan hukum tetap terkait dengan status Ridwan.
"Kami menunggu putusan hukum tetap beliau dari pengadilan,"katanya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (22/6/2017)
Meski berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara atau nonaktif apabila tersangkut masalah hukum.
Namun, Tjahjo mengatakan masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada siapapun yang tersangkut masalah hukum.
Serta akan menunggu surat resmi dari KPK terkait dengan status GUbernur Bengkulu, Ridwan Mukti.
Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka kepada Ridwan Mukti dan Istri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek jalan di Bengkulu.
Berapa nilai suap yang diberikan, hingga kini belum dijelaskan detail oleh KPK.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017) pagi.
Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika sebagai tersangka.
Pagi tadi, keempat tersangka telah resmi ditahan.
Gubernur Ridwan ditahan di rutan Guntur, sang istri di rutan KPK, gedung lama, Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakpus dan Joni Wijaya ditahan di Rutan Cipinang.