Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis OTT Gubernur Bengkulu dan Istrinya

Setelah RDS menerima uang dari JHW, RDS lalu bergerak ke rumah Gubernur Bengkulu RM sekira pukul 09.00 WIB.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kronologis OTT Gubernur Bengkulu dan Istrinya
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur Bengkulu,Ridwan Mukti berkunjung ke kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Senin (22/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti (RM) dan isterinya, Lily Madarati Madari (LMM).

 Selain mengamankan keduanya, Satgas KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yakni seorang pengusaha Rico Diansari (RDS), Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya (JHW) dan seorang berinisial H, staf RDS. 

Diungkapkan‎ Saut, operasi berlangsung di beberapa lokasi terpisah yakni di rumah gubernur Ridwan dan Kantor PT SMS atas adanya laporan dari masyarakat.

"Pada Selasa tanggal 20 Juni 2017 kami menduga ada pemberi uang kepada RDS di kantornya yang dikemas dalam kardus ukuran karton A4," ucap Saut, Rabu (21/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Setelah RDS menerima uang dari JHW, RDS lalu bergerak ke rumah Gubernur Bengkulu RM sekira pukul 09.00 WIB.

Selang 30 menit, RDS kemudian keluar dari rumah tersebut, disusul RM untuk berangkat ke kantornya. 

Belum jauh meninggalkan rumah RM, RDS ditangkap Tim Satgas KPK  pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Kemudian RDS dibawa kembali ke rumah RM. Setelah sampai di rumahnya, ada LMM dan ditemukan uang Rp1 miliar. 

"Di rumah ketemu isteri gubernur LMM. Di rumah tersebut diamankan uang Rp1 miliar yang sebelumnya sudah disimpan di dalam brankas," ujar Saut. 

Akhirnya, baik LMM dan RDS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Bengkulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Di waktu bersamaan, tim Satgas KPK yang lain mengamankan JHW di sebuah hotel tempatnya menginap di Kota Bengkulu.

Saat digeledah, ditemukan kembali uang sebesar Rp260 juta di dalam tas ransel.

JHW lalu diboyong ke Polda Bengkulu untuk diperiksa. 

Berlanjut, RM yang sudah berada di kantornya lalu mendatangi Polda Bengkulu bersama H pukul 11.00 WIB.

Kemudian Tim KPK membawa kelimanya ke Jakarta untuk diperiksa intensif.

 Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Mereka di antaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan isterinya Lily Madarati Madari serta dua orang pengusaha Rico Diansari dan Jhoni Wijaya. 

Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Uang Rp1 miliar yang diamankan di rumah RM diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik JHW. Sementara itu, ditenggarai sudah ada komitmen fee dari JHW untuk diserahkan kepada RM sebesar Rp4,7 miliar," ujar Saut.

Dua proyek tersebut di antaranya  proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp16 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas