Miryam Siap Dipanggil Pansus Angket KPK
Tersangka kasus keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengaku siap dipanggil Pansus Angket KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengaku siap dipanggil Pansus Angket KPK.
"Kalau saya dipanggil Pansus, saya siap. Namanya dipanggil kan. Soal surat itu benar saya yang tulis," ujar Miryam, Rabu (21/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, surat yang dimaksud Miryam yakni surat yang ditulis sendiri oleh Miryam dan dibacakan dalam sidang perdana Pansus KPK pada Rabu (7/6/2017) lalu.
Surat tersebut dibungkus menggunakan amplop cokelat dan sempat dibacakan oleh Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar.
Berikut petikan surat Miryam yang ditulis pada 8 Mei 2017 dengan bertandatangan materai 6 ribu:
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifutin Suding dan Bapak desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto.
Miryam kembali menegaskan surat itu dia yang membuat dan dia sama sekali tidak menerima ancaman atau tekanan selain dari penyidik KPK.
"Yang ancam kan penyidik, saya sudah bilang itu di pengadilan. Saya waktu proses penyidikan itu kan mengalami tekanan. Contohnya waktu pemeriksaan tahap tiga, saat keempat kalinya dipanggil, saya dibukin mabok duren. Itu kan saya tersiksa dong dibikin mabok duren," tutur Miryam.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tetap tegas menyatakan pihaknya memiliki bukti yang kuat termasuk rekaman proses pemeriksaan Miryam saat penyidikan. Ketika nama sejumlah anggota DPR disebut oleh Miryam.
Bahkan Febri makin yakin kasus Miryam memiliki bukti yang cukup diperkuat dengan penetapan anggota DPR dari Fraksi golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP.