Tidak Semua Sekolah Bisa Diterapkan Full Day School
Fahira menjelaskan melalui Perpres, secara hirarki perundang-undangan kedudukannya lebih kuat.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mendukung Peraturan Presiden full day school atau sekolah 8 jam selama 5 hari yang digagas oleh Mendikbud Muhadjir Effendy.
Bahkan Fahira usulkan aturan naik dari Peraturan Menteri (Permen) menjadi Perpres (Peraturan Presiden).
Fahira menjelaskan melalui Perpres, secara hirarki perundang-undangan kedudukannya lebih kuat.
Hanya saja, konsep itu harus dilakukan uji publik dan sosialiasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
“Pemberlakuannya pun tak boleh disamaratakan bagi sekolah di seluruh Indonesia, karena kondisi, infrastruktur, sarana, dan prasarana sekolah serta kualitas guru berbeda-beda antara di kota dan desa,” tegas senator asal dapil Jakarta ini pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Konsep full day school ini kata Fahira, belum dilakukan uji publik maupun sosialiasi, sehingga mendapat reaksi keras dari Nahdlatul Ulama (NU).
Bahkan polemik antara NU dan Muhammadiyah.
“Tapi, saya tidak ingin terlibat dalam polemik ini, karena yang penting tidak terjadi kegaduhan baru,” ujarnya.
Bicara pendidikan, Fahira mengatakan bukan hanya masalah jam dan hari, melainkan kesiapan sekolah terkait infrastruktur, kesiapan siswa, kualitas guru dan sebagainya.
“Sekolah 5 hari mungkin baru bisa diterapkan di kota-kota terlebih dahulu. Apalagi kita masih kekurangan guru di 371 kabupaten/kota,” katanya.
Fahira mengakui jika lama jam belajar di Indonesia termasuk sangat tinggi dibanding negara lain seperti Jepang, Korea, Malaysia dan lain-lain. Tapi, terbukti pendidikan mereka kualitasnya lebih baik.
“Jadi, nanti setelah Idul Fitri 1438 H, DPD akan memanggil Pak Menteri Muhadjir untuk meminta penjelasan sekolah 5 hari itu,” ujarnya.