Uang Suap Sudah Dimasukan ke Dalam Berankas Rumah Gubernur Bengkulu Sebelum KPK Datang
"Di rumah ketemu isteri gubernur LMM. Di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar yang sebelumnya sudah disimpan di dalam brankas,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, Selasa (20/6/2017) akhirnya dirilis.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membeberkan kronologis OTT yang menyeret Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) dan isterinya, Lily Madarati Madari (LMM).
KPK pun menangkap tiga orang lainnya, yakni seorang pengusaha Rico Diansari (RDS), Direktur PT SMS Jhoni Wijaya (JHW), dan seorang berinisial H staf RDS.
KPK awalnya mengendus akan terjadi transaksi suap, Selasa (20/6/2017).
Awalanya di Kantor PT SMS, JHW menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada RDS yang dikemas dalam kardus berukuran karton A4.
RDS seteleah menerima uang tersebut langsung bergerak ke rumah Gubernur Bengkulu RM sekitar pukul 09.00 WIB.
Selang 30 menit, RDS kemudian keluar dari rumah tersebut, disusul RM untuk berangkat ke kantornya.
Belum jauh meninggalkan rumah RM, RDS ditangkap Tim Satgas KPK pukul 10.00 WIB.
Kemudian RDS dibawa kembali ke rumah RM.
Setelah sampai di rumahnya, ada LMM dan ditemukan uang Rp 1 miliar.
"Di rumah ketemu isteri gubernur LMM. Di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar yang sebelumnya sudah disimpan di dalam brankas," ungkap Saut.
Akhirnya, baik LMM dan RDS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Bengkulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Di waktu bersamaan, tim Satgas KPK yang lain mengamankan JHW di sebuah hotel tempatnya menginap di Kota Bengkulu.
Saat digeledah, ditemukan kembali uang sebesar Rp 260 juta di dalam tas ransel.
JHW lalu diboyong ke Polda Bengkulu untuk diperiksa.
Berlanjut, RM yang sudah berada di kantornya lalu mendatangi Polda Bengkulu bersama H pukul 11.00 WIB.
Kemudian Tim KPK membawa kelimanya ke Jakarta untuk diperiksa intensif.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan isterinya Lily Madarati Madari serta dua orang pengusaha Rico Diansari dan Jhoni Wijaya.
Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang Rp 1 miliar yang diamankan di rumah RM diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik JHW.
"Sementara itu, ditenggarai sudah ada komitmen fee dari JHW untuk diserahkan kepada RM sebesar Rp4,7 miliar," kata Saut.
Dua proyek tersebut di antaranya proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar.
Serta proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.