Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril: Presidential Treshold Dalam Pemilu serentak Tidak Relevan

Ketua umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menilai sudah tidak relevan lagi menerapkan presidential Treshold dalam pemilu serentak 2019

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sugiyarto
zoom-in Yusril: Presidential Treshold Dalam Pemilu serentak Tidak Relevan
KOMPAS IMAGES
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menilai sudah tidak relevan lagi menerapkan presidential Treshold dalam pemilu serentak 2019 mendatang.

Ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) saat ini masih menjadi pembahasan alot dalam RUU Pemilu di DPR RI .

‎"Bagaimana menghitung presidential threshold kalau pemilu diadakan serentak kan tidak mungkin‎," kata Yusril di hotel Grand Sahid Jaya, Jalan sudirman, Jaakarta Pusat, Rabu, (21/6/2017).

Menurut Yusril, dirinya dulu merupakan salah satu pengusul dilakukannya pemilu serentak pada tahun 2014,  bersama akademisi dan pakar komunikasi Effendi Gazali.‎

Hanya saja Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak baru bisa dilakukan pada 2019.

‎"Selama lima tahun itu kan pemerintah  harus mempersiapkan perangkat perundang undangannya tapi sampai sekarang ini belum siap juga dan pemerintah ngotot supaya ada presidential threshold‎," katanya.

‎Yusril yang juga merupakan pakar hukum tata negara tersebut mengatakan penerapan presidensial treshol agar calon sudah mendapatkan dukungan minimal 20 persen juga tidak relevan. 

Rekomendasi Untuk Anda

‎"Kalau dibilang Pak Cahyo (Mendagri) supaya presiden memperoleh dukungan parlemen, kalau yang dukung 20 persen tapi 80 persen nggak dukung ngapain juga, nggak ada gunanya juga kan," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Mendagri mengancam akan menarik dari pembahasan RUU Pemilu di DPR apabila ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang lama tidak disetujui. 

Pemerintah berkeras ‎presidensial Treshold yang digunakan pada Pilpres 2019 mendatang yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu sikap fraksi fraksi di DPR sendiri masih beragam antara yang menginginkan Presidensial Treshold 0 persen, 10-15 persen, ‎sama dengan parlementery Treshold, dan sama dengan sikap pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas