Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Ternyata Sudah Dipindah ke Lapas Cipinang Sejak Rabu Sore

Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membenarkan tim jaksa pelaksana eksekusi telah memindahkan Basuki Tjahaja Purnama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membenarkan tim jaksa pelaksana eksekusi telah memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Mako Brimob Depok ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (21/6/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ya, sudah dieksekusi tadi di LP Cipinang. Ya antara sekitar jam segitu lah," ujarnya.

Pemindahan dilakukan oleh tim jaksa sebagai bagian eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dengan hukuman pidana dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Putusan perkara Ahok telah berkekuatan hukum tetap atau incraht setelah Ahok menyatakan menerima putusan dan pihak Jaksa Penuntut Umum membatalkan permohonan banding terhadap putusan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas