Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Mengajukan PK
Kecewa sidang kasasi ditolang, pihak pengacara Jessica Kumala Wongso berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kecewa sidang kasasi ditolang, pihak pengacara Jessica Kumala Wongso berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung. Terkait, kasasi yang ditolak MA.
"Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya di tolak," ujar Otto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/6/2017).
Otto baru tahu kalau kasasi yang diajukannya itu ditolak oleh MA. Sebab, ucap Otto, dirinya tengah berada di luar negeri. Ia belum berkomunikasi secara langsung dengan Jessica.
Otto mengatakan, begitu sampai di Indonesia, akan membicarakan tentang penolakan kasasi. Kemudian, langkah hukum selanjutnya, akan mengajukan PK.
"Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," kata Otto.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengungkapkan perkara yang terdaftar nomor 498K/Pid/2017 telah diputuskan hari ini.
"Dengan amar tolak kasasi," kata Suhadi dalam pesan singkatnya kepada Tribun, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Majelis kasasi yang memutuskan tersebut adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua dan dua hakim anggota yakni Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Pada tahap banding, hakim PT DKI Jakarta menguatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah bagi Jessica dan hukuman 20 tahun penjara pada Oktober 2016 silam.