Dalam SPDP Telah Tercantum Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka
"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Dalam SPDP itu, kata Noor, telah tercantum nama CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.
Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016.
Namun, belum dicantumkan nama tersangka.
Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.
Noor mengatakan, penjelasannya soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah menjadi tersangka.
"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear," kata Noor.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran enggan berkomentar.
Ia meminta wartawan mengonfirmasi ke Humas Polri.
Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Situmpul, ia mengaku belum tahu soal SPDP itu.
"Belum ada jawaban (dari Direktur Tindak Pidana Siber," kata Martinus.
Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
Sebelumnya, polisi menyebut kasus Hary Tanoe masih di tingkat penyelidikan dan belum ada tersangka.
Pihak Hary Tanoe melaporkan Jaksa Agung ke polisi karena menyebut Ketua Umum Partai Perindo itu sudah berstatus tersangka.
Prasetyo dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Menurut pengacara Hary, Prasetyo juga tidak berwenang mengumumkan status hukum seseorang yang ditangani kepolisian.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan dari Polri dengan Tersangka Hary Tanoe