Jaksa KPK Sebut Miryam Cabut BAP Karena Arahan Pihak Lain
Jaksa KPK Riniyati Karnasih mengatakan Miryam dipengaruhi untuk mencabut BAP
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menduga tindakan Miryam S Haryani mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan saat penyidikan terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik karena pengaruh pihak lain.
Jaksa KPK Riniyati Karnasih mengatakan Miryam dipengaruhi untuk mencabut BAP karena berkepentingan pada perkara tersebut.
"Hal ini diperkuat telah ditemukan bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari menggerakkan Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan BAP," kata Riniyati saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruppsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Markus Nari adalah anggota DPRI RI dari fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Mei 2017 karena menghalangi jalannya penuntutan dan jalannya sidang yakni menggerakkan Miryam S Haryani mencabut BAP.
Dengan fakta-fakta tersebut, JPU tidak mempertimbangkan tindakan Miryam S Haryani mencabut BAP.
"Sejalan dengan hal itu Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," tukas Riniyati.
Sekadar informasi, Irman dan Sugiaharto menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.