Kejagung: Status Tersangka Hary Tanoe Sejak 15 Juni 2017
Menurut Noor Rachmad, dalam SPDP pada 19 Februari 2017, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kembali bahwa Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group, sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut Noor Rachmad, dalam SPDP pada 19 Februari 2017, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi mengenai status hukum Hary Tanoe dalam SPDP terkini dikuatkan oleh Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang juga pelapor dalam kasus tersebut.
"Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua," ucapnya.
Ia mengaku mengaku sudah melapor ke Jaksa Agung HM Prasetyo soal status Hary Tanoe.
"Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, saya memang melaporkan ke Beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan HT sebagai tersangka," ujarnya.
Jaksa Yulianto menyatakan menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.
Ia menilai bahwa pesan itu mengandung ancaman dan kemudian melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Antara