Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rohidin Mersyah Resmi Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu

Rohidin Mersyah yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Bengkulu, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur menggantikan Ridw

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rohidin Mersyah Resmi Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu
Humas Kemendagri
Rohidin Mersyah bersama Mendagri Tjahjo Kumolo usai dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu menggantikan Ridwan Mukti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rohidin Mersyah yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Bengkulu, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur menggantikan Ridwan Mukti.

Hal itu menyusul penahanan Ridwan oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang nilainya mencapai Rp 90 miliar.

Rohidin diberikan tugas sebagai pelaksana tugas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, berdasar pada Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menjelaskan penggantian kepala daerah jika tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya.

"Dengan surat ini, maka Wakil Gubernur menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," jelas Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).




Baca: Mendagri: Tidak Perlu Open House di Rumah Dinas

Surat tugas itu, kata Tjahjo, juga sebagai dasar hukum bagi Rohidin untuk dapat melaksanakan tugas di pemerintahan Bengkulu.

"Selamat sekali lagi, semoga bisa dapat menjalankan amanah dan dapat menyinergirkan program dengan pemerintah pusat," harapnya.

Dalam acara penetapan, Mendagri juga didampingi Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono serta para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas