Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Makar Al Khaththath Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Mereka ditangkap Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Makar Al Khaththath Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Repro/Kompas TV
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath saat menjelaskan rencana Aksi 313 yang akan digelar pada Jumat (31/3/2017), dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Muhammad Al Khaththath dipindah ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Al Khaththath ditangkap bersama Adriansyah, Irwansyah, Diko Nugroho, dan Zainuddin Arsyad.

Mereka ditangkap Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).

"Iya sudah (dipindah) di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dua hari lalu, pagi sekitar jam 02.00 WIB," ujar Pengacara Al Khaththath, Andi Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/6/2017).

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, Al Khaththath dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya bersama sejumlah tersangka pemufakatan makar jilid II lainnya.

"Iya, (dipindah) sama yang lain. Kalau nggak salah empat atau lima orang," ucap Barnabas.

Barnabas menuturkan, penahanan akan dilakukan hingga berkas perkara dugaan pemufakatan makar itu dinyatakan lengkap atau P21.

Rekomendasi Untuk Anda

Semua tersangka adalah penanggung jawab Aksi 313.

Mereka ditangkap atas tudingan pemufakatan makar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas