Tersangka Makar Al Khaththath Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Mereka ditangkap Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Muhammad Al Khaththath dipindah ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Al Khaththath ditangkap bersama Adriansyah, Irwansyah, Diko Nugroho, dan Zainuddin Arsyad.
Mereka ditangkap Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).
"Iya sudah (dipindah) di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dua hari lalu, pagi sekitar jam 02.00 WIB," ujar Pengacara Al Khaththath, Andi Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/6/2017).
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, Al Khaththath dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya bersama sejumlah tersangka pemufakatan makar jilid II lainnya.
"Iya, (dipindah) sama yang lain. Kalau nggak salah empat atau lima orang," ucap Barnabas.
Barnabas menuturkan, penahanan akan dilakukan hingga berkas perkara dugaan pemufakatan makar itu dinyatakan lengkap atau P21.
Semua tersangka adalah penanggung jawab Aksi 313.
Mereka ditangkap atas tudingan pemufakatan makar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.