Kembalikan Uang, Irman Mengaku Tidak Perlu Dituntut Pidana Uang Pengganti
Irman berjanji akan menjelaskan mengenai uang yang dia terima dalam nota pembelaan pribadi atau pledoi pada sidang berikutnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, Irman mengaku sudah mengembalikan semua uang yang dia terima dari korupsi pengadaan KTP elektronik.
Irman pun bingung sebab Jaksa Penuntut Umum pada KPK tetap menuntut dia membayar pidana pengganti 273.700 dolar Amerika Serikat atau sekitar 3,2 miliar dan Rp 2.248.750.000 serta 6.000 Dolar Singapura.
"Sebetulnya yang saya terima sudah saya kembalikan semua. Jadi pengganti itu rasanya tidak ada itu," kata Irman usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Irman menduga uang tersebut sebenarnya dia terima namun dianggap masuk ke kantong pribadinya. Irman berjanji akan menjelaskan mengenai uang yang dia terima dalam nota pembelaan pribadi atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Ada beberapa ya mengenai uang yang tidak saya terima, tapi masih dianggap terima. Dari salah satu sumber padahal itu hanya informasi satu sumber. Itu akan disampaikan di pembelaan," kata bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat tuntutan, Irman disebutkan menerima 573.700 Dolar Amerika Serikat dan Rp 2.298.750.000 dan 6.000 Dollar Singapura.
Jumlah yang telah dikembalikan Irman adalah 300.000 Dolar AS, Rp 50 juta pada tanggal 14 Desember 2016, 30 Januari 2017 dan 8 Februari 2017 ke rekening penampungan KPK.
Sesuai dengan uraian tersebut, maka Irman harus membayar uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan.
Sebelumnya, Irman dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.