Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan para pihak agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK Ingatkan Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan para pihak agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

"‎Prinsip dasarnya: larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi‎," kata Febri, Kamis (22/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga mengimbau pada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara ‎untuk menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk parcel atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan.Itu semua karena terdapat risiko pidana ‎di Pasal 12 B UU Tipikor.

Febri melanjutkan untuk data laporan gratifikasi, tahun 2015, KPK menerima 35 laporan ‎dalam bentuk parcel, makanan, minuman, peralatan dapur, batu cincin dan furnitur senilai Rp 35 juta

Lalu Tahun 2016 KPK menerima 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parcel makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, kristal, dan lainnya senilai Rp 1,1 miliar.

"Pelaporan soal gratifikasi bisa melalui email :
pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan telpon 021-25578440‎," tambah Febri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas