Polri: Hary Tanoe Diperiksa Sebagai Tersangka Setelah Lebaran
Hary Tanoesoedibjo selaku pihak yang dilaporkan oleh jaksa Yulianto telah meningkat sebagai tersangka.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan perdana CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa Yulianto, akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri setelah hari Idul Fitri atau Lebaran, 25 Juni 2017.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jumat (23/6/2017).
"Ya, sehabis Lebaran, awal Juli ini. Sudah ada rencana (pemeriksaan Hary Tanoe)," kata Rikwanto.
Diberitakan sebelumnya, Rikwanto membenarkan pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
Dalam SPDP tersebut, Hary Tanoesoedibjo selaku pihak yang dilaporkan oleh jaksa Yulianto telah meningkat sebagai tersangka.