Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tjahjo Kumolo: Presidential Threshold Sudah Sesuai UU

Itu artinya, kata Tjahjo presidential threshold mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tjahjo Kumolo: Presidential Threshold Sudah Sesuai UU
KOMPAS IMAGES
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap konsisten untuk mengusulkan presidential threshold 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara sah nasional. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Tjahjo mengatakan, jumlah presidential threshold yang menjadi opsi pemerintah sama dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Prinsipnya, kata Tjahjo pilihan ini sama dengan aturan sebelumnya.

“Uji materi yang pernah diajukan oleh para pihak terhadap undang-undang tersebut, namun Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold sehingga dianggap tak bertentangan dengan konstitusi,” kata Tjahjo dalam siaran persnya, Kamis (22/6/2017).

Itu artinya, kata Tjahjo presidential threshold mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden.

Kemudian, setidaknya presiden terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan di parlemen sehingga threshold bisa memperkuat pemerintahan presidential.

“Presidential threshold ini memastikan bahwa presiden dan wakilnya yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di parlemen sehingga memperkuat sistem pemerintahan presidential,” tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah tetap dalam sikap menginginkan jumlah presidential threshold sebesar 20%. Ia bilang, pemerintah tak akan berkompromi untuk angka tersebut dengan mengalah pada jalan tengah di kisaran 10% atau malah di angka 0% yang disuarakan beberapa fraksi Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang ada jalan baik, mengapa harus pakai jalan tengah," kata Tjahjo.

 Reporter: Ramadhani Prihatini

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas