Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan PTUN Belum Inkrah, Hendropriyono Tetap Ketum PKPI yang Sah

Imam Anshori Saleh menyatakan, tidak ada kepengurusan lain di partainya selain kubu AM Hendropriyono.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Putusan PTUN Belum Inkrah, Hendropriyono Tetap Ketum PKPI yang Sah
ISTIMEWA
Ketua Umum DPP PKPI AM Hendropriyono (paling kiri) Sekjen PKPI Imam Ansori Saleh (sebelah kanan nomor dua) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) DR Imam Anshori Saleh menyatakan, tidak ada kepengurusan lain di partainya selain kubu AM Hendropriyono.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) bukan berarti mengesahkan kepengurusan PKPI kubu lain.

Imam menegaskan, putusan PTUN hanya minta Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut SK Menkumham no. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang pengesahan perubahan AD/ART PKP Indonesia.

Dan SK Menkumham no No. M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 januari 2017 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PKP Indonesia periode 2016-2021.

 "Jadi tidak ada satupun kalimat yang menyebutkan bahwa PTUN mengesahkan kepengurusan pihak lain. Ini penyesatan. Kepengurusan partai politik disahkan melalui SK Menkumham, bukan oleh putusan PTUN," ujar Imam dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com, Sabtu (24/6/2017).

 Imam menambahkan, putusan PTUN yang dibacakan pada Rabu lalu (21/60) itu juga belum final. " Sebagai tergugat intervensi, kami tegaskan akan banding. Jadi prosesnya masih berjalan, setelah banding dimungkinkan kasasi dan lainnya. Itu memakan waktu. Tidak ada yang otomatis atau serta merta," kata doktor ilmu hukum tata negara itu.

 Karenanya mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial itu mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Roni Erry Saputro tersebut. Menurutnya, hakim tak memahami aturan tentang partai politik dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Berita Rekomendasi

 "Putusannya aneh, tidak mempertimbangkan undang-undang partai politik, tidak paham apa yang dimaksud dengan sengketa pengurus partai politik. Tidak memahami legal standing penggugat. Ini sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial. Ada pelanggaran serius yang sengaja ditabrak majelis hakim," tegasnya.

 Karenanya, roda organisasi PKPI di bawah AM Hendropriyono tetap berjalan seperti biasa. Apalagi PKPI kubu Hendro juga memperoleh pengakuan secara de jure ataupun de facto.

Selain itu, PKPI juga sudah memperoleh pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Buktinya KPU dalam situs resminya juga memajang kepengurusan PKPI di bawah pimpinan Hendropriyono.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun untuk membesarkan partai menghadapi pilkada 2018 dan pemilu 2019.

Presiden, sejumlah menteri dan para pimpinan parpol saat HUT di Hotel The Darmawangsa beberapa waktu lalu juga hadir dan memberikan ucapan selamat.


Ribuan kader dan anggota DPRD dari PKPI juga datang. Artinya semua pihak tidak meragukan kepemimpinan Pak Hendro melalui KLB yang sah,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas