Mendagri Siapkan Sanksi bagi Pegawai yang Tak Masuk Hari Pertama Usai Libur Lebaran
"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk memberi sanksi administrasi, jika masih ada yang membolos pada hari pertama masuk kerja."
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri berakhir pada Jumat (30/6/2017) mendatang dan kembali masuk bekerja pada Senin (3/7/2017).
Apabila masih ada pegawai pemerintah yang masih "menambah" waktu liburnya, maka Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo siap memberi sanksi kepada yang bersangkutan.
Kata dia, hal itu juga sudah disepakati dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokorasi (KemenPAN-RB).
"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk memberi sanksi administrasi, jika masih ada yang membolos pada hari pertama masuk kerja," kata dia melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (27/6/2017)
Mengenai sanksi yang akan diberikan, kata Tjahjo, akan sangat tergantung dari kesalahan yang dilakukan oleh PNS nantinya.
Dijelaskan olehnya, pada hari pertama kerja usai cuti bersama, pegawai sudah harus melakukan upacara Senin pagi dan bekerja seperti biasa.
"Ada upacara Senin pagi seperti biasa. Kecuali sakit dan ada surat keterangan, PNS tidak diberi sanksi administrasi," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.