Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Minta Masyarakat Pilih Bus yang Berstiker Kemenhub

Di musim liburan, Menteri Perhubungan menghimbau agar masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan bus yang memiliki stiker dari Kementerian Perhu

Penulis: Apfia Tioconny Billy
zoom-in Menhub Minta Masyarakat Pilih Bus yang Berstiker Kemenhub
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi memberikan keterangan mengenai penanganan mudik lebaran 2017 dalam diskusi pulblik bertajuk "Strategi Mengurai Arus Mudik dan Upaya Menekan Angka Kecelakaan" yang digelar di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2017). Ia menyatakan, pemerintah yakin mudik peristiwa Brexit di tahun 2016 tak akan terulang. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Di musim liburan, Menteri Perhubungan menghimbau agar masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan bus yang memiliki stiker dari Kementerian Perhubungan.

Tanda stiker tersebut berarti bus telah lolos uji kelaikan atau ramp check.

"Pilihlah bus pariwisata yang sudah dilakukan ramp check (uji kelaikan). Ciri-ciri bus yang laik jalan terdapat stiker berwarna biru dengan logo Perhubungan yang ditempel di kaca depan," jelas Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (27/6/2017).

Masyarakat pun dimnta lebih jeli untuk melihat sticker tersebut karena masih ada bus pariwisata yang beroperasi walaupun tidak memiliki sticker dari Kementerian Perhubungan.

"Berdasarkan hasil dari ramp check bus-bus AKAP, AKDP dan bus Pariwisata yang kami lakukan, hasilnya sekitar 30 persen bus dinyatakan tidak layak dan kami minta kepada perusahaan bus tersebut untuk segera memperbaiki kekurangannya," jelas Menhub Budi.

Sebelumnya Menhub juga telah menegaskan kepada Perusahaan bus untuk tidak mengoperasikan busnya yang belum memiliki stiker.

Berita Rekomendasi

Menhub Budi juga telah meminta kepada Kepala Terminal dan petugas Dinas Perhubungan untuk melarang beroperasinya bus-bus yang tidak memiliki stiker.

Selain itu, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada pengendara bus yang kedapatan mengendarai bus tanpa stiker uji laik.

"Tugas Kemenhub yang utama adalah menjaga aspek safety atau keselamatan baik itu keselamatan angkutannya, juga keselamatan awak bus dan penumpangnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas