Kemenhub Ingatkan Ketentuan Waktu Kerja dan Istirahat Sopir Kendaraan Umum
Ketentuan waktu kerja dan istirahat ini tak lain bertujuan, agar pengemudi fokus konsentrasi mengemudi, demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang puncak arus balik Lebaran 2017, Kamis (29/6/2017), Kementerian Perhubungan mengingatkan mengenai waktu kerja pengemudi atau supir kendaraan umum seperti telah diatur dalam pasal 90, Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.
Ketentuan ini khususnya terdapat pada pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.
Ketentuan waktu kerja dan istirahat ini tak lain bertujuan, agar pengemudi fokus konsentrasi mengemudi, demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Berikut ketentuan waktu kerja dan istirahat pengemudi kendaraan umum:
1. Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor Umum paling lama 8 jam sehari.
2. Mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib ber beristirahat minimal 30 menit.
3. Dalam hal tertentu, pengemudi dapat dikerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.