Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Ingatkan Ketentuan Waktu Kerja dan Istirahat Sopir Kendaraan Umum

Ketentuan waktu kerja dan istirahat ini tak lain bertujuan, agar pengemudi fokus konsentrasi mengemudi, demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenhub Ingatkan Ketentuan Waktu Kerja dan Istirahat Sopir Kendaraan Umum
@Kemenhub

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang puncak arus balik Lebaran 2017, Kamis (29/6/2017), Kementerian Perhubungan mengingatkan mengenai waktu kerja pengemudi atau supir kendaraan umum seperti telah diatur dalam pasal 90, Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

Ketentuan ini khususnya terdapat pada pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

Ketentuan waktu kerja dan istirahat ini tak lain bertujuan, agar pengemudi fokus konsentrasi mengemudi, demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Berikut ketentuan waktu kerja dan istirahat pengemudi kendaraan umum:

1. Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor Umum paling lama 8 jam sehari.

2. Mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib ber beristirahat minimal 30 menit.

3. Dalam hal tertentu, pengemudi dapat dikerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas