Macet saat Arus Balik, Polisi Mungkinkan Diskresi pada Angkutan Barang
Jenderal bintang dua ini melanjutkan jika memang kendaraan angkutan barang harus beroperasi dan apabila situasi dilapangan tidak memungkinkan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta para pengusaha baik exportir maupun importir dan lainnya untuk dapat memulai operasi kendaraan angkutan barang setelah puncak arus balik selesai atau setelah Minggu (3/7/2017),
"Kami mohon toleransi dan dukungan dari para pengusaha. Ini demi kelancaran kurang lebih 1,5 juta kendaraan yang akan kembali dari mudik Lebaran," ungkap Kakorlantas Irjen Royke Lumowa, Kamis (29/6/2017).
Jenderal bintang dua ini melanjutkan jika memang kendaraan angkutan barang harus beroperasi dan apabila situasi dilapangan tidak memungkinkan maka akan dilaksanakan diskresi kepolisian.
"Diskresi yang dilakukan dengan menempatkan kendaraan angkutan barang tersebut pada kantong kantong parkir sampai situasi memungkinkan," tambahnya.