Antisipasi Terorisme, Mendagri: Siskamling Harus Ditingkatkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pelaksanaan sistem keamanan lingkungan (siskamling) perlu ditingkatkan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pelaksanaan sistem keamanan lingkungan (siskamling) perlu ditingkatkan lagi dalam rangka melawan terorisme.
Karena itu, Tjahjo mendorong kepolisian agar mengoptimalkan kegiatan siskamling yang telah diatur di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Siskamling.
Sebab, menurut Tjahjo, pelaksanaan siskamling di lingkungan RT/RW saat ini tidak dilakukan secara intensif.
"Mencermati gelagat, perkembangan, dinamika saat ini, Polri juga perlu melaksanakan kembali dengan sungguh-sungguh Perkap 23 tahun 2007 tentang Siskamling, yang sudah terlihat mulai tidak intensif di lingkungan Masyarakat Kemendagri dan Kompolnas akan mendorong kembali pelaksanaan Perkap tersebut," ujar Tjahjo sesuai pesan singkatnya, Sabtu (1/7/2017).
Selain itu, Tjahjo juga menilai penerapan kewajiban tamu melapor 1 X 24 jam di lingkungan RT/RW perlu ditingkatkan guna meminimalisir adanya pengaruh radikalisme dari luar masuk ke warga.
"Kewajiban tamu dalam 1 X 24 jam wajib lapor waktu itu untuk menghadapi ancaman komunis yang sangat efektif dapat dimodifikasi sesuai ancaman sekarang yaitu radikalisme dan terorisme," ujar Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.