Ade Komarudin dan Istrinya Diperiksa KPK Hari Ini
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan dan telah dituntut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin alias Akom berserta istrinya, Netty Marliza hari ini, Senin (3/7/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasutri ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Akom dan istri, pihaknya juga memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly.
"Hari ini diagendakan tiga saksi diperiksa untuk kasus e-KTP dengan tersangka AA. Pada para saksi akan didalami bagian dari proses pengganggaran atau pertemuan yang terjadi selama proyek e-KTP dibahas ," terang Febri.
Untuk diketahui, di kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan dan telah dituntut.
Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke penuntut umum.