Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Yasonna dan Ade Komarudin Diperiksa KPK Hari Ini

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly hari ini Senin (3/7/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkumham Yasonna dan Ade Komarudin Diperiksa KPK Hari Ini
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly hari ini Senin (3/7/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri asal PDIP itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Selain Yasonna, penyidik juga memeriksa Ade Komarudin dan Netty Marliza untuk tersangka Andi Narogong.

"Untuk kasus korupsi e-KTP, hari ini kami periksa tiga saksi. Yasonna anggota komisi II DPR RI tahun 2009-2014, Ade Komarudin anggota DPR RI tahun 2009-2014 dan Netty Marliza seorang ibu rumah tangga," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

‎Febri menjelaskan baik Yasonna maupun Ade Komarudin diperiksa karena penyidik memandang keduanya mengetahui soal proyek e-KTP.

"Sejumlah anggota DPR-RI saat itu, hari ini kami periksa karena kami pandang mereka mengetahui atau diduga mendapatkan aliran dana," tutur Febri.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, sebelum Andi Narogong penyidik sudah lebih dahulu menjerat mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Kini keduanya sudah dituntut oleh jaksa KPK.

Dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut menikmati 84.000 dollar AS. Hal ini telah berulang ditepis oleh Yasonna.

Sebelumnya, KPK juga pernah mengagendakan pemeriksaan pada Yasonna saat Irman dan Sugiharto dalam tahap penyidikan. Namun, Yasonna dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sama dengan Yasonna, sebelum Lebaran, Ade Komarudin juga pernah diagendakan diperiksa untuk tersangka Andi Narogong, namun Ade tidak bisa hadir dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dalam siaran persnya, Yasonna mengaku akan datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Yasonna mengaku kedatangannya untuk menjelaskan kronologis sebagai saksi atas surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto yang dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Dalam keteranganya, Yasonna juga mengakui dirinya beberapa kali dipanggil penyidik KPK, namun tidak hadir dengan alasan ada agenda pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Meski belum pernah hadir dalam pemeriksaan, Yasonna menyebut telah menyampaikan semua yang diketahuinya soal kasus e-KTP kepada penyidik KPK.

"Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggol datang dan. Sebagai saksi sudah saya sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik," ujar Yasonna dalam keterangan persnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas