Penahanan Dudung Purwadi Habis Hari ini
Informasi yang dihimpun, pemanggilan ini terkait dengan pemberkasan Dudung yang sudah rampung dan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009, penahanannya habis hari ini, Senin (3/7/2017).
Terakhir masa penahanan Dudung di Rutan Guntur diperpanjang 30 hari terhitung sejak 4 Juni 2017 lalu hingga 3 Juli 2017. Berbarengan dengan habisnya masa tahanan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Dudung.
"DPW tersangka kasus pembangunan RS Pendidikan Udayana TA 2009-2011 kami panggil kembali," terang Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Informasi yang dihimpun, pemanggilan ini terkait dengan pemberkasan Dudung yang sudah rampung dan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Dudung, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Univ Udayana, Made Maregawa, serta Marisi dari pihak swasta.
Nilai proyek di kasus ini mencapai 16 miliar dan kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 7 miliar.
Selain kasus ini, Dudung juga pernah diproses dalam kasus korupsi wisma atlet Palembang pada 21 Desember 2015 lalu.
Dalam pengusutan dua kasus yang menjerat Dudung, KPK sempat memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno pada Selasa 23 Mei 2017 lalu.
Pemeriksaan dilakukan karena saat kedua proyek bergulir, Sandiaga merupakan komisaris PT DGI yang kini berganti nama menjadi Nusa Konstruksi Enjineering.