Yasonna Laoly Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Perkara Untuk Kasus E-KTP
Yasonna Laoly menyatakan kesediaannya untuk diperiksa sebagai saksi perkara dalam kasus dugaan korupsi Elektronik Kartu Tanda Penduduk.
TRIBUNNEWS.COM – Hari ini, Senin (3/7/2017), Yasonna Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan kesediaannya untuk diperiksa sebagai saksi perkara dalam kasus dugaan korupsi Elektronik Kartu Tanda Penduduk.
“Saya akan datang jam 11.00 ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (2/7/2017).
Menurut Yasonna, kepada penyidik, ia akan memberikan informasi secara rinci bagaimana kronologi pembahasan e-KTP saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Ia mengaku pernah beberapa kali dipanggil oleh KPK. Namun, Yasonna belum pernah sekali pun menghadiri panggilan tersebut.
Mantan anggota Fraksi PDI P ini beralasan bahwa ketidakhadirannya selalu bertepatan dengan urusan pekerjaan berupa kegiatan resmi sebagai perwakilan pemerintah.
“Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi menyampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik,” ujar Yasonna.
Disebutkan bahwa Yasonna telah menerima uang sejumlah 84.000 dollar AS dalam proyek ini atau sama dengan Rp5,9 triliun.
Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaab jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Iman dan Sugiharto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.