Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yasonna Laoly Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Perkara Untuk Kasus E-KTP

Yasonna Laoly menyatakan kesediaannya untuk diperiksa sebagai saksi perkara dalam kasus dugaan korupsi Elektronik Kartu Tanda Penduduk.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Yasonna Laoly Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Perkara Untuk Kasus E-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017). Yasonna Laoly diperiksa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM – Hari ini, Senin (3/7/2017), Yasonna Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan kesediaannya untuk diperiksa sebagai saksi perkara dalam kasus dugaan korupsi Elektronik Kartu Tanda Penduduk.

“Saya akan datang jam 11.00 ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (2/7/2017).

Menurut Yasonna, kepada penyidik, ia akan memberikan informasi secara rinci bagaimana kronologi pembahasan e-KTP saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Ia mengaku pernah beberapa kali dipanggil oleh KPK. Namun, Yasonna belum pernah sekali pun menghadiri panggilan tersebut.

Mantan anggota Fraksi PDI P ini beralasan bahwa ketidakhadirannya selalu bertepatan dengan urusan pekerjaan berupa kegiatan resmi sebagai perwakilan pemerintah.

“Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi menyampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik,” ujar Yasonna.

Disebutkan bahwa Yasonna telah menerima uang sejumlah 84.000 dollar AS dalam proyek ini atau sama dengan Rp5,9 triliun.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaab jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Iman dan Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas