Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Kecewa terhadap Hakim, Mengapa?

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani bersama tim kuasa hukum merasa kecewa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buni Yani Kecewa terhadap Hakim, Mengapa?
Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro
Buni Yani berorasi usai menjalani sidang kedua di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (20/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEQI HARDAM SAPUTRO 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani bersama tim kuasa hukum merasa kecewa.

Sebab, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Buni Yani untuk menanggapi kembali tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap 9 poin eksepsi Buni Yani yang sebelumnya diajukan pada sidang tanggal 20 Juni 2017 lalu.

"Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," kata Buni Yani di sela-sela sidang yang digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).

Baca: Buni Yani: Ahok Sudah Dipenjara, Ngapain Saya Harus Masuk Penjara Juga

Namun begitu, ketua Majelis Hakim M Saptono menolak permintaan pihak Buni Yani untuk menanggapi kembali tanggapan jaksa.

Menurut Hakim, jika terus menerus saling menanggapi maka persidangan tidak akan berujung.

"Ketentuan dalam KUHAP memang demikian peraturannya. Semua argumen sudah tertuang dan kami akan pertimbngkan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Hakim pun memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada tanggal 11 Juli 2017.

"Agendanya putusan sela majelis hakim," akunya.

Ditemui seusai persidangan, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani mengatakan, permintaan untuk menanggapi kembali JPU karena tanggapan tersebut kurang lengkap dan tidak mendetail.

"Tidak lengkap dan tidak terurai. Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eskepsi kami. Tapi hakim beranggapan cukup bisa menerima eksepsi kita," ucapnya.

Aldwin berharap, majelis hakim bisa menerima eksepsi yang diajukan pihaknya.

"Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani," tandasnya.

Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Buni Yani Kecewa terhadap Hakim

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas