Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional per 1 Juli 2017

Tarif taksi online yang baru berdasarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 memiliki batas bawah dan atas.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda sering menggunakan taksi online?

Bersiaplah merogoh kocek lebih dalam mulai bulan Juli 2017 ini.

Tarif taksi online yang baru berdasarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 memiliki batas bawah dan atas.

Baca: Ini Regulasi Baru Tarif Taksi Online: Wilayah I Rp 3.500-6.000/Km, Wilayah II Rp 3.700-6.500/Km

Tarif taksi online yang baru dibagi menjadi dua wilayah.

Untuk Sumatera, Jawa, dan Bali tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer.

Untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.

Berita Rekomendasi

Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tarif ini diklaim sudah menghitung standar keamanan kendaraan, sekaligus keberpihakan kepada pebisnis dan konsumen.

Baca: Kemenhub Resmi Terapkan Tarif Baru Taksi Online, untuk Pulau Jawa Tarif Batas Bawah Rp 3.500/Km

Sementara itu, sebagai perbandingan, taksi konvensional seperti Blue Bird memiliki aturan tarif tersendiri.

Merujuk pada instruksi organisasi angkutan darat DKI Jakarta, tarif taksi konvensional, buka pintu sebesar Rp 6.500 dan tarif per kilometer Rp 3.500.

Taksi online kini punya tarif baru yang sesuai aturan pemerintah.

Akankah ini menjadi solusi kisruh persaingan moda transportasi taksi?

Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas