KPK Periksa Dua Pengusaha Untuk Tersangka Gubernur Bengkulu
Ridwan diduga menerima suap terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, Rico Diansari kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.
Rico akan dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RM (Ridwan Mukti)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (4/7/2017).
Selain memeriksa Rico, penyidik KPK juga mengagendakan memeriksa Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya.
Ridwan diduga menerima suap terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.
Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari, di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.
Rico Diansari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar. Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dari total komitmen yang disepakati.