Pansus Angket KPK Akan Panggil Miryam Untuk Kedua Kalinya
Panitia Khusus Angket KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani yang merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Angket KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani yang merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar.
Rencana pemanggilan Miryam yang kedua menjadi pembahasan anggota Pansus Angket KPK yang menggelar rapat internal hari ini.
Tak hanya menyusun jadwal pemanggilan kedua terhadap Miryam, Pansus Angket KPK juga akan memanggil sejumlah pakar, yakni pakar hukum tata negara dan hukum pidana.
Pemanggilan pansus terhadap sejumlah pakar untuk mengetahui posisi kelembagaan KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Miryam Haryani. KPK beralasan Miryam Haryani masih dalam proses penahanan KPK dan dalam tengah proses hukum.
Berita Rekomendasi