Bebas dari Penjara Tahun 1979, KTP Korban 1965 Diberi Tanda "Eks Tapol"
Ayahnya yang seorang guru biasa ditangkap pada peristiwa berdarah karena dianggap memiliki hubungan dengan komunis.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siksaan yang dirasakan Bedjo Untung (69) tak berhenti walaupun dirinya telah bebas dari tahanan tahun 1979 setelah dituduh memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Bedjo ditangkap tahun 1970 dan dipenjara selama sembilan tahun usai mengalami masa pelarian sejak 1965.
Ayahnya yang seorang guru biasa ditangkap pada peristiwa berdarah karena dianggap memiliki hubungan dengan komunis.
Bedjo yang kini merupakan ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) mengaku merasa masih dipenjara walaupun telah bebas tahun 1979.
"Kami masih merasa seperti dipenjara. Saat itu tentara masih mengawasi kami, mau mengurus surat pindah daerah dipersulit, tidak boleh menikah dengan tentara, pegawai negeri sipil, dan tidak boleh berkumpul," jelasnya saat ditemui di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
Segala kesulitan yang dialaminya karena dalam Kartu Tanda Penduduk Bedjo Untung diberi kode "Eks Tahanan Politik".
"Di KTP kami diberi tanda "Eks Tapol"," terangnya.
Bedjo dan para tahanan politik yang dianggap berafiliasi dengan komunis berhasil bebas pada tahun 1979 karena desakan dari lembaga kemanusiaan internasional.
"Kami bisa bebas tahun 1979 karena ada tekanan internasional, dari palang merah internasional, lembaga amnesti internasional, dan lain-lain. Tanpa itu mungkin kami sekarang masih di dalam penjara," tegasnya.
Bedjo Untung dan YPKP 65 baru saja mendapat penghargaan dari The Truth Foundation South Korea yang ketujuh lantaran gigij memperjuangkan hak politik korban kejahatan kemanusiaan tahun 1965.
Penghargaan itu dianggap memberi angin segar dalam memperjuangkan hak politik agar kasus yang mereka alami diinvestigasi secara mendalam untuk menemukan pelaku kejahatan kemanusiaan 1965 sesungguhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.